Daftar UMK DIY 2026, Kota Yogyakarta Tertinggi: Resmi Berlaku Mulai Januari

 


Daftar UMK DIY 2026 resmi diumumkan oleh Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan menjadi perhatian besar bagi pekerja, pengusaha, serta pelaku UMKM. Kebijakan ini menegaskan bahwa Kota Yogyakarta kembali menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di DIY pada tahun 2026, seiring dengan kenaikan upah minimum yang bertujuan menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi daerah.

Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan merupakan hasil pembahasan intensif Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

UMP DIY 2026 Resmi Naik 6,78 Persen

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengkubuwono X, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2026 sebesar Rp2.570.909.
Angka ini naik Rp153.414,05 atau 6,78 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di Rp2.417.495.

Kenaikan UMP ini mencerminkan upaya pemerintah daerah dalam menyesuaikan upah dengan:

  • Inflasi regional

  • Pertumbuhan ekonomi DIY

  • Kebutuhan hidup layak pekerja

UMP berfungsi sebagai jaring pengaman minimum di tingkat provinsi, namun dalam praktiknya, pengupahan pekerja mengacu pada UMK masing-masing kabupaten/kota.

Penetapan UMP Berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan

Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menjelaskan bahwa besaran UMP dan UMK 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY.

Dewan ini terdiri dari:

  • Perwakilan serikat pekerja

  • Unsur pengusaha

  • Pemerintah daerah

  • Akademisi

Mereka melakukan kajian menyeluruh terhadap kondisi ekonomi daerah, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dunia usaha. Hasil kajian tersebut kemudian menjadi dasar penetapan upah minimum agar tetap adil dan realistis.

UMK Menjadi Acuan Utama Pengupahan di DIY

Pemerintah Daerah DIY menegaskan bahwa UMK merupakan acuan utama pengupahan yang berlaku secara operasional di lapangan. UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun dan mulai diterapkan efektif per 1 Januari 2026.

Bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, perusahaan wajib menerapkan struktur dan skala upah sebagai dasar penggajian.

Daftar Lengkap UMK DIY 2026 dan Persentase Kenaikan

Berikut daftar UMK DIY 2026 di lima kabupaten/kota beserta persentase kenaikannya:

Kabupaten/KotaUMK 2026Kenaikan
Kota YogyakartaRp2.827.5936,50%
Kabupaten SlemanRp2.624.3876,40%
Kabupaten BantulRp2.509.0016,29%
Kabupaten Kulon ProgoRp2.504.5206,52%
Kabupaten GunungkidulRp2.468.3785,93%

Dari data tersebut, terlihat jelas bahwa Kota Yogyakarta memiliki UMK tertinggi di DIY tahun 2026, didorong oleh aktivitas ekonomi, sektor jasa, pendidikan, pariwisata, serta biaya hidup yang relatif lebih tinggi.

Kewajiban Pengusaha dan Larangan Pelanggaran UMK

Pemda DIY menegaskan beberapa ketentuan penting bagi pengusaha:

  • Dilarang membayar upah di bawah UMK

  • Tidak diperkenankan menangguhkan pembayaran UMK 2026

  • Wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah

Pelanggaran terhadap ketentuan UMK dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

UMSP Konstruksi dan Transportasi Ditunda

Pada awal pembahasan, Dewan Pengupahan DIY sempat mengusulkan penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor:

  • Konstruksi

  • Transportasi dan pergudangan

Namun, kebijakan tersebut diputuskan untuk ditunda pada 2026.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan DIY dari unsur akademisi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia, Priyonggo Suseno, menjelaskan bahwa kedua sektor tersebut menghadapi tantangan struktural. Meski kontribusinya besar terhadap perekonomian DIY, pertumbuhannya masih fluktuatif sehingga memerlukan kajian lanjutan.

Dampak Kenaikan UMK DIY 2026 bagi Pekerja dan Dunia Usaha

Kenaikan UMK DIY 2026 diharapkan memberikan dampak positif, antara lain:

  • 💼 Menjaga daya beli pekerja

  • 📈 Mendorong produktivitas tenaga kerja

  • 🤝 Menciptakan hubungan industrial yang lebih harmonis

  • 🏢 Menjaga iklim usaha tetap kondusif

Pemerintah berharap kebijakan pengupahan yang proporsional ini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan tanpa membebani dunia usaha secara berlebihan.

FAQ Seputar Daftar UMK DIY 2026

1. Kapan UMK DIY 2026 mulai berlaku?
UMK DIY 2026 berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.

2. Wilayah mana dengan UMK tertinggi di DIY 2026?
UMK tertinggi ditetapkan di Kota Yogyakarta sebesar Rp2.827.593.

3. Apakah pengusaha boleh membayar di bawah UMK?
Tidak. Membayar upah di bawah UMK dilarang dan melanggar hukum.

4. Apakah UMK berlaku untuk semua pekerja?
UMK berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

5. Bagaimana dengan pekerja di atas satu tahun masa kerja?
Upahnya harus mengacu pada struktur dan skala upah perusahaan.

6. Apakah UMSP berlaku di DIY tahun 2026?
Tidak. Penerapan UMSP sektor konstruksi dan transportasi ditunda pada 2026.

Kesimpulan

Daftar UMK DIY 2026 menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan dunia usaha. Dengan Kota Yogyakarta sebagai UMK tertinggi, kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan kemampuan ekonomi daerah, serta memperkuat fondasi pertumbuhan ekonomi DIY ke depan.

Posting Komentar untuk "Daftar UMK DIY 2026, Kota Yogyakarta Tertinggi: Resmi Berlaku Mulai Januari"